Belajar dari Polemik Pabrik Semen Sukolilo

Bentang alam Karst Sukolilo di Desa Kemaduh Batur sekitar Gua Urang
Baru-baru ini dikabarkan ada beberapa LSM yang akan men-PTUN-kan Bupati Pati sehubungan dengan poemberian ijin pendirian pabrik dan penambangan gamping di karst SUkolilo.
Beberapa LSM tersebut menyoroti terhadap kejanggalan dasar hukum yang dipakai untuk pemberian ijin penambangan tersebut. Seperti yang di beritakan koran tempo beberap LSM yang rencana akan dimotori WALHI akan menggugat Bupati Pati yang dianggap menabrak aturan hukum yang ada.
Adanya langkah hukum yang diambil untuk mensikapi polemik Karst Sukolilo ini semakin menambah daftar panjang ketidakpuasan beberapa pihak terhadap rencana penambangan dan sekaligus proses amdal yang sudah berjalan.
Kalangan akademisi (meskipun pelaku AMDAL juga Akademis) melihat banyak kelemahan yang dipertontonkan oleh tim berkenaan dengan AMDAL.
Dari sisi hukum dan sisi ilmiah dianggap rencana penambangan gamping di SUkolilo cacat dan diperlukan peninjauan kembali terhadap proses amdal meskipun secara jelas tim AMDAL memberi lampu hijau untuk penambangan dan pendirian pabrik dengan beberapa “syarat”.

Salah satu lorong Gua Urang yang menurut ASC salah satu sistem sungai bawah tanah yang mensuplai kebutuhan air bersih di sekitar Gunung Kendeng
Pelajaran
Munculnya permasalahan yang sampai menyentuh ranah hukum dan juga ada kekurangan-kekurangan secara ilmiah menjadikan polemik Karst Sukolilo ini menjadi bahan pelajaran yang sangat penting bagi semua pihak.
Pelajaran pertama yang dapat dipetik adalah saat ini banyak orang yang sudah tahu dan paham dengan permasalahan karst, sehingga tim AMDAL yang akan melakukan kajian AMDAL tidak bisa sembarangan melakukan kajian yang terkadang sekenanya dan diluar dari kaidah ilmiah. Artinya tim Amdal di kawasan karst harus benar-benar memahami permasalahan karst dan sekaligus keunikan karst sehuingga tim yang terlibat di dalamnya harus paham betul dengan apa yang dihadapinya bukan hanya berlandasakan pada kaidah normatif yang ada.
Pelajaran kedua adalah bagi para kepala daerah yang mempunyai kawasan karst. Permasalahan kawasan karst saat ini adalah banyaknya eksploitasi kawasan karst yang hanya ditujukan untuk meningkatkan p@endapatan asli daerah saja tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan karst sebagai satu kesatuan ekosistem yang sekaligus juga berpotensi sebagai aset pengembangan keilmuan dan kepariwisataan. Kesrakahan untuk mendongkrak PAD telah menutup mata para kepala daerah untuk mengeksploitasi karst hanya sebatas sebagai bahan tambang namun tidak pernah mau melihat potensi lain yang ada di dalamnya. Mungkin para kepala daerah perlu banyak belajar dari Vietnam, Thailand dan Malaysia bagaimana kawasan karst mereka menjadi sumber pendapatan dari sektor wisata yang sangat besar。
Pelajaran ketiga adalah bagi para akademisi, ilmuwan dan peneliti dan para aktivis penelusuran gua dimana saat ini benar-benar dibutuhkan satu wadah yang bisa memberikan pertimbangan secara ilmiah terhadap permasalahan karst yang muncul. Wadah dimana suara-suara yang memberi pertimbangan secara ilmiah diwadahi secara formal sehingga suar-suara tersebut bukan bola liar yang tidak bisa dipegang ujung pangkalnya. Saat ini Indonesia sudah mempunyai banyak orang yang AHLI di bidang karst yang perlu memikrikan untuk duduk bersama merumuskan kemana arah pengelolaan kawasan karst di Indonesia. Selain itu, orang-orang inilah yang harus mencari jalan keluar dimana aspek pemanfaatan dan aspek pelestarian dapat beriringan dan satu sama lain memberikan dukungan.
bersambung…..
kalo ada yang berminat carving di gua urang ato sejenisnya bisa menghubungi saya tekun adamhawa05@yahoo.com
saya orang situ.
siap membantu anda.
terima kasih